Yusfitriadi Bilang Upaya Hukum Banding Ade Yasin Mengganggu Tata Kelola dan Kinerja Pemkab Bogor

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menilai upaya hukum banding Ade Yasin dan kuasa hukumnya menganggu tata kelola dan kinerja Pemkab Bogor.

Yusfitriadi Bilang Upaya Hukum Banding Ade Yasin Mengganggu Tata Kelola dan Kinerja Pemkab Bogor
Yusfitriadi mengatakan, jelang tahun politik dan Pilbup Bogor pada 2024 nanti upaya hukum bandung Ade Yasin itu dapat berdampak tidak maksimalnya proses pelayanan masyarakat di Bumi Tegar Beriman. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menilai upaya hukum banding Ade Yasin dan kuasa hukumnya menganggu tata kelola dan kinerja Pemkab Bogor.

Yusfitriadi mengatakan, jelang tahun politik dan Pilbup Bogor pada 2024 nanti upaya hukum bandung Ade Yasin itu dapat berdampak tidak maksimalnya proses pelayanan masyarakat di Bumi Tegar Beriman.

"Adanya upaya hukum banding Ade Yasin ke MA (Mahkamah Agung) itu dapat menganggu tata kelola dan kinerja Pemkab Bogor. Misalnya, ASN ketakutan di bawah tekanan, kecemasan, kemudian was-was. Kalau seperti itu benar tidak kerjanya? Ada yang cuci tangan, ada yang cuci mulut," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga : Minta Loyalitas Atlet, Iwan Setiawan Siapkan Bonus Besar Peraih Medali di Porprov Jabar XIV 2022

Di kondisi saat ini, Yusfitriadi menyebutgkan Iwan Setiawan selaku Plt Bupati Bogor tidak memilili kewenangan kuat dalam mengambil kebijakan strategis. Artinya, Iwan hanya meneruskan apa yang sudah menjadi program sebelumnya.

"Di Tahun 2023 dan 2024, penyelenggara pemerintahan terutama Pemkab Bogor diprediksi sudah tidak akan pernah mengukur kinerja, semua orientasi sudah politik, menyelamatkan diri masing-masing," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju itu menyebutkan fungsi lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan pun tidak pernah menampakan hasilnya.

Baca Juga : Masih Ada Antrean Panjang di SPBU Bogor, Ini Kata Hiswana Migas 

Seharusnya ketika fungsi pengawasan berjalan, pimpinan dan anggota DPRD dapat memberikan treatment kemudian menghasilkan rekomendasi yang harus dijalankan Pemkab Bogor untuk memperbaiki pelayanan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani