12 Tahun Tuntutan Mengancam Empat Pelaku Begal Bunuh Mahasiswa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara kepada empat pelaku begal sadis yang membunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Insanul Anshori Hasibuan di Jalan Mustafa Medan.

12 Tahun Tuntutan Mengancam Empat Pelaku Begal Bunuh Mahasiswa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Aprilda Yanti Hutasuhut membacakan nota tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan, tewas dibegal di Jalan Mustafa Medan, Rabu, 14 Juni 2023 dini hari.

Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya diduga akibat tusukan senjata tajam pelaku begal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa korban tak tertolong lagi.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB," kata Wandi salah seorang saksi, yang juga pekerja depot air minum.

Baca Juga : Penetapan Nomor Urut Pilpres 2024, Anies Nomor Urut Satu, Prabowo Nomor Urut Dua, Ganjar Nomor Urut Tiga

Ia mengatakan perampokan itu terjadi persis di dekat toko air minumnya. Wandi mengetahui aksi perampokan ini setelah warga lainnya dikejutkan melihat korban berlumuran darah.

"Kebetulan saya tidur di sini (toko air minum), paginya tetangga udah kaget ada korban begal meninggal," ucapnya.

Wandi menjelaskan kejadian bermula ketika korban yang merupakan mahasiswa Fakultas FISIP UMSU dan temannya naik sepeda motor dari kosnya yang berada di seputar Jalan Pasar III Medan Timur, untuk mencari makanan.

Baca Juga : Penjelasan TNI AU Soal Jatuhnya Pesawat Tempur Super Tucano

Sesampai di Jalan Mustafa, dekat gudang Bulog, laju kendaraan korban dipepet oleh kawanan begal dan dengan beringas melukai korban.


Editor : JakaPermana