12 Tahun Tuntutan Mengancam Empat Pelaku Begal Bunuh Mahasiswa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara kepada empat pelaku begal sadis yang membunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Insanul Anshori Hasibuan di Jalan Mustafa Medan.

12 Tahun Tuntutan Mengancam Empat Pelaku Begal Bunuh Mahasiswa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Aprilda Yanti Hutasuhut membacakan nota tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

"Warga sekitar yang mengetahui korban terkapar, sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. "Namun meninggal dunia, korban merupakan warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," kata Wandi.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana