16 Orang Diamankan Polrestabes Bandung Terkait Narkotika di Kota Bandung
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 16 orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan serta bandar narkotika di Kota Bandung.
"Wanita modusnya sudah 2 tahun melakukan pengedaran, namun bukan residivis. Suaminya berada di salah satu lapas di wilayah Jabar, dan modusnya memasukkan barang ke Lapas. Data yang kita dapatkan, perannya memasukkan, untuk ke arah sananya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dari hasil penungkapan itu, kata dia, sebanyak 9.327 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.
"Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," jelas dia.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : FOTO Demo Mahasiswa Papua Depan Gedung Merdeka Bandung
Halaman :