Duh, OJK Sebut Jumlah Utang Masyarakat Jabar ke Pinjol Melesat di 2023
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono membeberkan, berdasarkan data dari Juni 2022 hingga Juni 2023, terjadi peningkatan jumlah utang masyarakat Jabar ke pinjol sebagai penyedia layanan financial technology.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono membeberkan, berdasarkan data dari Juni 2022 hingga Juni 2023, terjadi peningkatan jumlah utang masyarakat Jabar ke pinjol sebagai penyedia layanan financial technology.
Jumlah akun dan peminjam utang masyarakat Jabar ke pinjol legal, kata dia, naik signifikan mencapai 15 persen atau sekitar 5 juta rekening. Berdasarkan data OJK KR 2 Jabar, pinjaman total mencapai Rp14 triliun atau 27,6 persen dari total Rp52 triliun secara nasional. Bahkan peningkatan ini kata dia melampaui rerata nasional yang hanya 18 persen.
“Jadi, ini menggambarkan pertumbuhan utang masyarakat Jabar ke pinjol terus meningkat. Secara nasional 18 persen, Jawa Barat 27 persen. Ini perlu mendapatkan perhatian kita semua. Bicara account dan outstanding, dulu kita (Jabar) sedikit di bawah DKI Jakarta. Sekarang kita meningkat, di DKI menurun. Kita sekarang di urutan pertama,” ujarnya baru-baru ini.
Indarto menambahkan, mayoritas pinjaman yang dilakukan masyarakat Jabar ke pinjol bersifat nonproduktif atau konsumtif. Situasi ini diakuinya cukup mengkhawatirkan, karena potensi ketidakmampuan untuk membayar sangat besar. Sehingga menurutnya sangat disayangkan, bila peminjaman dilakukan bukan untuk kegiatan yang menghasilkan.
“Perlu mendapat perhatian, Juni 2023 jumlah pinjaman produktif hanya 42 persen. Lalu sekarang terjadi penurunan, dari 42 persen ke 35 persen. Jadi sekarang yang nonproduktif mencapai 65 persen. Ini perlu dapat perhatian, karena diharapkan masyarakat pinjam untuk tujuan produktif dan bukan bersifat konsumtif. Kalau produktif, sumber pembayarannya jelas,” ucapnya.
Terkait rentang usia, rerata yang melakukan pinjol kata dia adalah generasi milenial dan zillennial, antara usia 19-34 tahun dan 34-54 tahun. Terlepas dari itu, dia berharap masyarakat untuk jangan sampai terjebak dengan layanan pinjol ilegal karena dikhawatirkan dapat merugikan. Maka dari itu dia meminta agar masyarakat untuk memanfaatkan layanan dari OJK, dalam mencari informasi layanan pinjol mana saja yang legal dan aman.
“Bicara pinjol, memang persyaratannya mudah. Tapi kami harapkan, dari beberapa kasus yang banyak terjadi. Banyak yang terjerat pinjol ilegal. Makanya pastikan, pinjol yang akan kita gunakan jasanya legal. Masyarakat bisa menghubungi call center atau Whatsapp kami. Selain itu kami juga harapkan, pinjaman dilakukan untuk kebutuhan produktif dan pastikan tepat waktu dalam pembayaran,” paparnya.
Tidak hanya itu, Indarto juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman secara gali lobang, tutup lobang. Sebab dia meyakini, skema itu akan semakin menjerat masyarakat dalam lingkaran pinjol dan tentunya pasti akan merugikan.
“Jangan gali lobang, tutup lobang. Sekali melakukan itu, percayalah. Tidak akan pernah selesai mengajukan kredit itu,” tandasnya.*** (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani
