4 Hal yang Menjerumuskan Seseorang pada Kemurtadan

MENURUT Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki, seorang muslim bisa jatuh kafir dengan empat indikasi berikut ini, (1) dengan keyakinan (itiqad), (2) dengan keraguan (syak), (3) dengan perkataan (al-qaul), (4) perbuatan.

4 Hal yang Menjerumuskan Seseorang pada Kemurtadan
Ilustrasi/Net

MENURUT Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki, seorang muslim bisa jatuh kafir dengan empat indikasi berikut ini, (1) dengan keyakinan (itiqad), (2) dengan keraguan (syak), (3) dengan perkataan (al-qaul), (4) perbuatan.

Pertama, dengan keyakinan. Ini bisa dilihat dari dua sisi; (a) menyakini dengan pasti sesuatu yang berlawanan dengan apa yang diperintah, atau yang dilarang. Semisal menyakini, bahwa Allah memiliki sekutu. Menyakini bahwa Alquran bukanlah Kalamullah. (b) mengingkari sesuatu yang sudah malum dalam masalah agama. Semisal mengingkari jihad, mengingkari keharaman khamr, mengingkari hukum potong tangan, dan lain-lain.

Kedua, keraguan dalam beraqidah, dan semua hal yang dalilnya qathi. Misalnya, ragu bahwa Allah itu satu; ragu bahwa Muhammad Saw adalah Rasulullah; atau ragu tentang sanksi jilid bagi pezina ghairu muhshon.

Baca Juga : Menghapus Dosa Pacaran dengan Salat Lima Waktu

Ketiga, dengan perkataan yang jelas, tidak perlu ditafsirkan atau ditawilkan lagi. Semisal, seseorang yang mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah, Muhammad bukan nabi, dan lain-lain. Sedangkan perkataan yang masih belum jelas, atau masih perlu ditawilkan maka tidak memurtadkan pengucapnya.

Keempat, dengan perbuatan yang jelas tanpa perlu tawil lagi. Semisal, menyembah berhala, melakukan misa di gereja dengan tata cara misa ala gereja, sembahyang di Pura atau Wihara dengan ritual Hindu, dan lain-lain. Sedangkan perbuatan yang belum jelas, tidak mengkafirkan pelakunya. Seperti masuk ke gereja, membaca Injil, dan lain-lain.

Sedangkan, menurut Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Ikhtiyarat, "Orang yang murtad itu ada yang syirik kepada Allah dan ada juga yang karena membenci Rasulullah Saw; ada yang membiarkan ingkarnya orang yang ingkar dengan hati; ada yang menuduh salah seorang sahabat, tabiin atau tabiut tabiin yang berperang bersama orang-orang kafir, dan ada yang membolehkan demikian; ada yang ingkar terhadap sesuatu yang sudah disepakati (ulama) dengan pasti dan ada yang membuat wasilah antara dia dengan Allah yang dijadikan tempat menyerahkan dirinya, dijadikan tempat berdoa dan dimintai. Dan barangsiapa yang ragu-ragu terhadap salah satu sifat Allah dan sebagainya padahal dia sudah mengetahuinya, maka dia itu bisa disebut murtad; tetapi kalau dia belum tahu, maka tidak bisa disebut murtad." (lihat Imam asy-Syaukani, Nail al-Authar, Kitab al-Riddah). []

Baca Juga : Pacaran Islami Berbasis Syariah


Editor : Bsafaat