Sikap Islam Terhadap Orang yang Murtad

SEORANG yang murtad sebelum ia bertobat, maka ia adalah pemilik hartanya, dan apa yang ia usahakan. Namun jika ia diminta kembali kepada Islam menolak, maka ia dijatuhi sanksi bunuh; atau jika ia meninggal setelah kemurtadannya, maka hartanya digunakan untuk melunasi utang-utangnya, serta mengurusi jiwanya, memberi nafkah kepada isteri, dan orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya.

Sikap Islam Terhadap Orang yang Murtad
Ilustrasi/Net

SEORANG yang murtad sebelum ia bertobat, maka ia adalah pemilik hartanya, dan apa yang ia usahakan. Namun jika ia diminta kembali kepada Islam menolak, maka ia dijatuhi sanksi bunuh; atau jika ia meninggal setelah kemurtadannya, maka hartanya digunakan untuk melunasi utang-utangnya, serta mengurusi jiwanya, memberi nafkah kepada isteri, dan orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya.

Jika hartanya tidak tersisa setelah itu, maka masalahnya dianggap telah berakhir. Namun jika ada sisa, maka hartanya diserahkan kepada baitul maal. Harta mereka disamakan dengan harta fai. Sebab, orang yang murtad harus diajak untuk kembali kepada Islam, namun jika ia menolak, maka ia wajib diperangi (dibunuh). Dalam kondisi semacam ini hartanya seperti harta fai.

Dalilnya adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap orang-orang yang murtad. Abu Bakar memerangi orang-orang yang murtad, dan menghalalkan darah dan merampas harta mereka, disebabkan kemurtadan mereka. Atas dasar itu, harta mereka bagaikan harta ghanimah. Seluruh sahabat menyetujui tindakan ini. Artinya, apa yang dilakukan oleh Abu Bakar ra telah menjadi ijma di kalangan para sahabat.

Baca Juga : Menghapus Dosa Pacaran dengan Salat Lima Waktu

Sehubungan dengan pelaksanaan hukum mati bagi pemurtad, ada pandangan di zaman sekarang banyak orang Islam yang tidak menerima bahwa hukuman bagi orang murtad yang tidak mau bertobat adalah hukuman mati.

Salah satu alasan adalah bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip tidak ada paksaan dalam hal agama (al-Dien), yang terdapat dalam Alquran surah al-Baqarah [2] ayat 256: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat."

Kesalahan atas memahami fakta murtad dan ayat di atas berakibat kepahaman yang keliru, dan kebertentangan itu lahir atas kesalahan mereka untuk memahami ayat di atas. Jika kita mengkaji ayat di atas dan hadis-hadis yang digunakan, kita akan berkesimpulan bahwa tidak ada bertentangan sama sekali. Oleh karena itu ayat di atas tidak bisa digunakan sama sekali untuk menolak hukuman mati bagi orang murtad.

Baca Juga : Pacaran Islami Berbasis Syariah

Karena ayat di atas hanya terkait dengan pemaksaan terhadap orang kafir untuk masuk Islam. Jadi meskipun wajib bagi orang kafir untuk masuk Islam (lihat Qs. Ali-Imran [3]: 19, 85), mereka harus masuk Islam atas kesadaraan sendiri, dan bukan karena ada paksaan dari kita (misalnya dengan ancaman terhadap jiwa mereka jika tidak mau masuk Islam). Sedangkan hadis-hadis yang digunakan terkait dengan hukuman bagi orang Islam baik dia sudah muslim sejak lahir, atau seorang muallaf yang keluar dari Islam. Wallahu alam bi ash-showab. []


Editor : Bsafaat