6 Alasan Wanita Haid Boleh Ikut Kajian di Masjid

WANITA haid, dalam Islam ada hukum khusus yang berlaku pada mereka. Seperti tidak boleh sholat, tidak boleh puasa dan tidak boleh disetubuhi melalui faraj (kemaluan). Tiga hal ini, para ulama sepakat berlaku pada wanita yang haid.

6 Alasan Wanita Haid Boleh Ikut Kajian di Masjid

Disamping itu, haid dan junub adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Diantara perbedaan yang mendasar adalah : wanita haid tidak diperintahkan sholat, sementara orang junub tetap diperintahkan sholat. Haid membatalkan puasa dan junub tidak semuanya membatalkan puasa, contohnya seperti mimpi basah.

Demikian pula hadis di atas, "Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid". (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Dinilai doif (lemah) oleh para ulama hadis. Karena diantara rowinya terdapat "Aflat bin Kholifah." yang dinilai bermasalah oleh banyak ulama hadis.

Diantaranya dinyatakan Imam Baghowi rahimahumullah-,

Ahmad dan Al Muzani berpendapat wanita haid boleh berdiam di masjid. Dan Ahmad menilai hadis yang dijadikan argumen dalam hal ini (yakni hadis riwayat Abu Dawud & Ibnu Majah di atas) statusnya dhoif. Karena diantara perawinya ada yang bernama Aflat bin Kholifah, dia ini orang yang majhul (tidak dikenal kapabilitasnya dalam meriwayatkan hadis). (Lihat : Syarhus Sunnah 2/46)

Pakar hadis kontemporer uang menilai dhoif adalah, Syeikh Albani rahimahullah dalam buku beliau "Tamamul Minnah" (halaman 118-119).

Kalau saja hadis ini shahih, tentu menjadi dalil tegas larangan wanita haid masuk masjid. Sehingga tidak perlu ada perbedaan pendapat. Namun kenyataannya hadis ini doif, tidak bisa dijadikan dalil.


Editor : Bsafaat