Aduh, Tiba-tiba Ponsel Berbunyi Ketika Sholat, Harus Bagaimana?

MUNGKIN kita pernah mengalami hal ini. Tiba-tiba, ponsel berdering ketika sedang sholat berjamaah. Apa yang harus dilakukan?

Aduh, Tiba-tiba Ponsel Berbunyi Ketika Sholat, Harus Bagaimana?

Pendapat yang terakhir inilah yang nampaknya lebih tepat –wallahua’lam-. Mengingat tidak adanya dalil yang menjelaskan batasannya. Oleh karena itu lebih tepat dikembalikan kepada ‘urf.

Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam nadzom Qawaid fiqhiyah mengatakan,

Urf diberlakukan kepada hukum yang syariat tidak merinci batasan-batasannya.

Baca Juga : Ternyata Berbohong Ada yang Dibolehkan

Maksudnya adalah, saat terdapat hukum syar’i, yang tidak ditemukan rinciannya dalam nash (Alquran maupun hadis), maka keterangan batasannya dikembalikan kepada ‘urf.

Al Qodhi al Husain –rahimahullah– ; salah seorang ulama mazhab Syafi’i, menggolongkan merujuk kepada urf, termasuk dalam lima kaidah yang disepakati untuk menentukan hukum fikih. Diantaranya berlaku dalam hal berikut,

Salah satu fungsi ‘urf adalah untuk mengetahui sebab hukum, yang diukur melalui sifat yang berkaitan dengan hukum syar’i. Misalnya kecil besarnya dobbah perak (semacam kunci pintu yang terbuat dari perak, pent), tebal tipisnya jenggot, dekat jauhnya jarak rumah, dan banyak sedikitnya perbuatan atau ucapan di dalam sholat. (Fathul Bari jilid 5, hal. 687).

Hukum Gerakan Sedikit Dalam Sholat


Editor : Bsafaat