Ahli Waris Makam TPU Menolak Relokasi, Jadi Kendala Pembangunan Bendungan Sukamahi

Penyelesaian pekerjaan pembangunan Bendungan Sukamahi di Kecamatan Megamendung masih terkendala belum tuntasnya pembebasan lahan.

Ahli Waris Makam TPU Menolak Relokasi, Jadi Kendala Pembangunan Bendungan Sukamahi
istimewa

INILAH, Megamendung-Penyelesaian pekerjaan pembangunan Bendungan Sukamahi di Kecamatan Megamendung masih terkendala belum tuntasnya pembebasan lahan.

Salah satu lahan yang belum dibebaskan ialah lahan tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung dimana terdapat 180ab makam dan 22 keluarga ahli waris.

"Ada 23 keluarga ahli waris dan 180 makam yang akan direlokasi di kampung yang sama, 18 keluarga ahli waris sudah menyetujui untuk direlokasi, sementara 4 keluarga ahli waris lainnya belum menyetujui," ucap Kepala Desa Gadog Dedi Junaedi kepada wartawan, Kamis, (24/6).

Baca Juga : Dedie Minta Maksimalkan Integrasi Setiap OPD dalam SPBE

Ia menerangkan pihaknya masih menginventarisir aspirasi pihak keluarga ahli waris baik yang sudah maupun belum menyetujui, Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) sebagai pihak yang membebaskan lahan belum menyebut angka kerahiman buat biaya relokasi pemakaman.

"LMAN, pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan Megamendung sudah melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi, kami belum membicarakan uang kerahiman untuk biaya pemakaman ulang jasad almarhum maupun almarhumah keluarga mereka," terangnya.

Camat Megamendung Endi Rismawan menuturkan selain melakukan tindakan persuasif, pihaknya juga sedang membenahi persyaratan status tanah wakaf TPU Kampung Pasir Purut.

Baca Juga : Pasien Covid-19 dari Luar Kabupaten Bogor Penuhi RSUD Cibinong

"Status tanah wakaf lahan TPU Kampung Pasir Purutnya sedang kami urus ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, jika syarat status tanah sudah jelas dan semua keluarga ahli waris sudah menyetujui maka secepanya 180an makam ini akan kami relokasi," tutur Endi.

Halaman :


Editor : JakaPermana