Ambulans Disalahgunakan, Sopir Ambulans Bergambar Anggota DPRD DKI Jakarta Ditilang di Kawasan Puncak

Sat Lantas Polres Bogor mengamankan sopir mobil ambulans yang melawan arus lalu lintas di Kawasan Puncak, hingga bisa membayakan pengguna kendaraan lainnya.

Ambulans Disalahgunakan, Sopir Ambulans Bergambar Anggota DPRD DKI Jakarta Ditilang di Kawasan Puncak
Sopir ambulans berlogo anggota legislatif DPRD DKI Jakarta tersebut, dikatakan Kepala Sat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sat Lantas Polres Bogor mengamankan sopir mobil ambulans yang melawan arus lalu lintas di Kawasan Puncak, hingga bisa membayakan pengguna kendaraan lainnya.

Sopir ambulans berlogo anggota legislatif DPRD DKI Jakarta tersebut, dikatakan Kepala Sat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas.

"Karena aksi sopir ambulans sangat membahayakan dan merugikan banyak pihak plus mengawal dua unit bus besar, akhirnya kepolisian melakukan penilangan," kata AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga : Proyek Jembatan Muarasari Masih Mangkrak, Atty Heran PBJ Pemkot Bogor Tidak Teliti

Setelah kepolisian melakukan interogasi, sambung AKP Dicky, sopir mobil ambulans mengaku bahwa dia sedang tidak sedang gawat darurat dan ada keperluan pribadi.

"Mobil ambulans ini disalahgunakan, bukannnya membawa pasien, ini malah buat kepentingan pribadinya," sambungnya.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari menuturkan, setelah mobil ambulans melawan arus dan membawa rangkaian dua unit bus besar yang akan melaksanakan family gathering jajarannya langsung memberhentikan.

Baca Juga : Akhirnya, Bendungan Ciawi dan Sukamahi Diresmikan Presiden Jokowi

"Setelah ada pelanggaran lalu lintas, kami cek terlebih dulu, apakah dia membaea pasien hingga bisa diberikan prioritas. Karena disalahgunakan, maka sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, maka kita berikan sanksi tegas yaitu berupa penilangan," tutur Ipda Ardian.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani