Anggota DPR: Kaji Ulang Pemberlakuan Tarif Baru Ruas Jalan Tol

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan regulasi yang terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol resmi dapat dikaji kembali guna dilakukan penundaan atau pembatalan terhadap kebijakan tersebut.

Anggota DPR: Kaji Ulang Pemberlakuan Tarif Baru Ruas Jalan Tol
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan regulasi yang terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol resmi dapat dikaji kembali guna dilakukan penundaan atau pembatalan terhadap kebijakan tersebut.

"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor," kata Junaidi Auly dalam rilis di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Menurut dia, persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata.

Baca Juga : KKP: Sebanyak 27 Provinsi Telah Tetapkan Perda Zonasi Pesisir

Namun, lanjutnya, harus pula diperhatikan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum.

Ia mengingatkan bahwa sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan.

Selain itu, ujar dia, kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat.

Baca Juga : Dolar di Level Tertinggi Sebulan Saat Pasar Mengamati Kebijakan Biden

Perlu diketahui, ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif baru diantaranya adalah, Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro – Ulujami, Tol Surabaya – Gempol, Tol Waru – Porong, Tol Kejapanan – Gempol, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan, Tol Pejagan – Pemalang, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.

Halaman :


Editor : Bsafaat