Aniaya Warga di Cimahi Selatan, 4 Anggota Geng Motor Diringkus

Empat anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban di Jalan Maharmartanegara, Cimahi Selatan akhirny diringkus polisi.

Aniaya Warga di Cimahi Selatan, 4 Anggota Geng Motor Diringkus
Para pelaku penganiyaan yang juga anggota geng motor saat digelandang di Mapolres Cimahi, Kamis 26 Januari 2023. Agus Satia Negara

Menurutnya, hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang berhasil disita oleh Satreskrim Polres Cimahi, yakni bendera dan barang lainnya.

"Oleh karena itu terhadap para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya.

Ia menyebut, untuk ancaman hukuman yang diberikan kepada para pelaku maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga : Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

"Dari keempat tersangka tiga orang sudah kita tahan dan satu karena memang masih di bawah umur kita lakukan diversi," sebutnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit roda 2, dua unit roda 4, serta barang bukti lainnya, seperti celurit dan benda lain yang digunakan saat kejadian.

"Kami dari Polres Cimahi bakal menindak kelompok manapun dengan tegas yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Cimahi," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku ini ada yang merupakan warga di luar Cimahi, Cibadak, Cimahi Utara dan ada dari Andir.


Editor : Ahmad Sayuti