Antisipasi Penularan Covid-19, RSUD Lembang Wajibkan Pegawainya Kenakan Masker

Kebijakan penggunaan masker kembali gencar dilakukan di sejumlah instansi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai temuan kasus baru Covid-19 di daerah lain. RSUD Lembang salah satu lembaga yang mewajibkan penggunaan masker.

Antisipasi Penularan Covid-19, RSUD Lembang Wajibkan Pegawainya Kenakan Masker
RSUD Lembang mulai mewajibkan para pegawainya mengenakan masker sebagai langkah antisipasi terhadap penularan Covid-19. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan penggunaan masker kembali gencar dilakukan di sejumlah instansi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai temuan kasus baru Covid-19 di daerah lain. RSUD Lembang salah satu lembaga yang mewajibkan penggunaan masker.

RSUD Lembang mulai mewajibkan para pegawainya mengenakan masker sebagai langkah antisipasi terhadap penularan Covid-19.

"Sudah sepekan kami menerapkan kembali wajib pakai masker kepada seluruh pegawai rumah sakit. Kebijakan wajib pakai masker itu diberlakukan seiring dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia," kata Kabag TU RSUD Lembang Tajudin saat dihubungi, Senin 18 Desember 2023.

Saat ini, jumlah pegawai RSUD Lembang sebanyak 306 orang terdiri dari 88 ASN dan 218 berstatus TKK BLUD.

"Selain itu, pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan ketat juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19," tuturnya.

Tak hanya penerapan protokol kesehatan, ungkap Tajudin, RSUD Lembang pun masih menyediakan ruang isolasi sebagai antisipasi jika ada kasus baru Covid-19 yang mesti mendapat penanganan medis.

"Ruang isolasi dengan 5 bed yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19," ungkapnya.

Sementara itu, isi surat edaran Kemenkes menyebutkan situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 yakni 2-14 Oktober 2023.

"Namun, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian," ucapnya.

Tajudin menjelaskan, situasi tersebut selaras dengan karakteristik sub varian EG.5 yang saat in sedang mendominasi di Indonesia. 

Kendati demikian, dengan adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid- 19. 

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid- 19 di Indonesia," tutup Tajudin mengutip isi surat tersebut. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani