Apakah Saudara Non Muslim Berhak Mendapat Warisan?

SETIAP seorang yang wafat dan memiliki harta benda, maka harta benda miliknya akan berubah status pemilik. Dalam hal ini menjadi milik ahli warisnya. Kalau rumah peninggalan dari ayah itu sudah dibagi waris, maka ahli waris sepenuhnya sudah jadi pemilik.

Apakah Saudara Non Muslim Berhak Mendapat Warisan?
Ilustrasi/Net

Apabila muwarrits-nya kafir sedangkan ahli warisnya muslim, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa ahli waris muslim tetap mendapat harta warisan dari muwarrits yang kafir. Mereka mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Al-Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).

Sebagian ulama lainnya mengatakan tidak bisa mewariskan. Jumhur ulama termasuk yang berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc]

Baca Juga : Awas! Dirasuki Jin karena Syahwat Jatuh Cinta

Halaman :


Editor : Bsafaat