Aturan Baru KBMI Tak Pengaruhi Operasional BJB 

Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan. Dari sebelumnnya berupa Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, kantor cabang bank luar negeri (KCBLN), dan bank umum syariah.

Aturan Baru KBMI Tak Pengaruhi Operasional BJB 
net

Dalam kategorisasi BUKU, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama BJB mencapai Rp10,26 triliun. Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka BJB saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.

Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi mengatakan, dengan adanya perubahan kategori tersebut tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian BJB. Pihaknya tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya. 

Meski demikian, seiring dengan bertumbuhnya BJB dia berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.

Baca Juga : Bank BJB Berikan Bantuan 2.500 Paket Sembako

"Kami juga berharap dengan adanya POJK Nomor 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnisnya. Baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan," ungkap Yuddy. (*)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani