Aturan Baru KBMI Tak Pengaruhi Operasional BJB 

Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan. Dari sebelumnnya berupa Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, kantor cabang bank luar negeri (KCBLN), dan bank umum syariah.

Aturan Baru KBMI Tak Pengaruhi Operasional BJB 
net

INILAH, Bandung - Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan. Dari sebelumnnya berupa Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, kantor cabang bank luar negeri (KCBLN), dan bank umum syariah.

Perubahan kategorisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang bank umum yang dirilis pada Kamis 19 Agustus 2021 dan sebelumnya telah disahkan pada 30 Juli 2021. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin kategorisasi yang baru itu tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya. 

Secara umum, kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok yakni KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp6-14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti sebesar Rp14-70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Baca Juga : Stafsus Menkeu Sebut PPN Multitarif Ciptakan Keadilan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan dengan diterapkannya aturan baru tersebut tidak akan ada bank yang naik ataupun turun kelas. Perusahaan perbankan tidak akan terlempar dari tier-nya.

"Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas," kata Heru dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Heru memaparkan, tujuan mengubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI adalah untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU

Baca Juga : Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat

"Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaiakan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya," ungkap Heru.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani