Babak Baru Kasus Korupsi Riol Cirebon, Kejari Cirebon Segera Limpahkan Perkara ke PN Tipikor Bandung
Kasus korupsi Riol Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada bulan Oktober 2022 ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Cirebon- Kasus korupsi Riol Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada bulan Oktober 2022 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengungkapkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi pompa air riol ke PN Tipikor Bandung.
"Yang jelas kami akan segera melimpahkan perkara korupsi (pompa air riol) pada bulan Oktober ini ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Umaryadi, Kamis 20 Oktober 2022.
Umaryadi mengungkapkan, sejauh ini Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol pada bulan April 2022 lalu. Dan selama kurang lebih enam bulan perkara itu baru akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung.
Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut, alasannya agar tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Menurutnya Kejari Kota Cirebon, sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka, namun itu semua dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohan-nya dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang," tuturnya.
Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.
"Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 27 April 2022 menetapkan empat tersangka kasus korupsi pompa riol terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.***(ghi)
Sumber: Antara
Editor : Ghiok Riswoto
