Babak Baru Kasus Korupsi Riol Cirebon, Kejari Cirebon Segera Limpahkan Perkara ke PN Tipikor Bandung

Kasus korupsi Riol Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada bulan Oktober 2022 ini.

Babak Baru Kasus Korupsi Riol Cirebon, Kejari Cirebon Segera Limpahkan Perkara ke PN Tipikor Bandung
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi Riol Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis 20 Oktober 2022

INILAHKORAN,Cirebon- Kasus korupsi Riol Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada bulan Oktober 2022 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengungkapkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi pompa air riol ke PN Tipikor Bandung.

"Yang jelas kami akan segera melimpahkan perkara korupsi (pompa air riol) pada bulan Oktober ini ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Umaryadi, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga : Cirebon Siap Sambut Peserta TTG Nusantara ke XXIII

Umaryadi mengungkapkan, sejauh ini Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol pada bulan April 2022 lalu. Dan selama kurang lebih enam bulan perkara itu baru akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung.

Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut, alasannya agar tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Menurutnya Kejari Kota Cirebon, sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka, namun itu semua dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : KPU Kabupaten Cirebon Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

"Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohan-nya dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang," tuturnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto