KPU Kabupaten Cirebon Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, sudah mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten. 

KPU Kabupaten Cirebon Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, sudah mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Cirebon, Apendi mengatakan, hal itu berdasarkan SK KPU RI Nomor 384 tentang pedoman teknis dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu (PVP5) tahun 2024. Tahapan verfak untuk tingkat kabupaten dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.

"Verfak merupakan rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemarin hasil verfak KPU pusat hasilnya ada tujuh parpol yang lolos Verfak kategori memenuhi syarat," kata Apendi, Minggu  16 Oktober 2022.

Namun kata Apendi, sebelum verfak dilakukan, ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi adminstrasi perbaikan keanggotaan. Tercata, pada tanggal 3 Oktober sampai 10 Oktober, pihaknya  sudah melaksanakan vermin perbaikan. Hasilnya,  sudah disampaikan ke KPU Provinsi melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

Menurutnya,  pada vermin perbaikan di Kabupaten  Cirebon, berdasarkan data yang dikirimkan KPU RI melalui Sipol tercatat ada 20 parpol yaitu: PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Partai Hanura, Perindo, PKP, PBB, PSI, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, PKN  dan Partai Prima. 

Namun lanjut Apendi, karena sudah ada tujuh parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU-RI maka saat ini pihaknya melanjutkan Verfak di Kabupaten Cirebon.

Parpol tersebut adalah PBB, PSI, Buruh, Gelora, PKN, Garuda dan PSI. Kalau besok keputusan KPU-RI memberikan status MS kepada Hanura dan Perindo, maka besoknya bari Hanura dan Perindo, di Verfak KPU Kabupaten Cirebon.

"Berapa jumlah sample dan partai politiknya itu domain-nya KPU RI. Pengambilan sample yang dilakukan KPU RI menggunakan metode Krejcie-Morgan. Data sample nantinya dikirimkan melalui Sipol,"  bebernya.

Sedangkan berdasarkan pasal 6 PKPU No 4 tahun 2022 tentang tahapan PVP5, secara umum disebutkan, partai politik yang akan dilakukan vermin dan verfak adalah partai politik yang pada pemilu tahun 2019 tidak lolos parlementary threshold (PT) 4 persen dan partai baru. Sedangkan parpol yang lolos PT 4 persen pada pemilu 2019 hanya dilakukan vermin.

Apendi menjelaskan, tata cara verfak kepengurusan adalah dengan mendatangi kantor atau sekretariat DPC atau sebutan lain partai politik untuk mengecek dan membuktikan dokumen SK kepengurusan, alamat kantor. 

“Sebelumnya kita bersurat dulu sebagai pemberitahuan ke pengurus parpol dan Bawaslu. Tim verifikator dilengkapi lembar kerja yang berisi poin-poin yang akan dilakukan verfak tersebut. Antara lain mengecek SK kepengurusan. Kemudian pengurusnya juga dihadirkan terutama unsur ketua, sekretaris dan bendahara,” ucapnya.

Apendi menambahkan, setelah verfak kepengurusan dilanjutkan dengan verfak keanggotaan yang samplenya kiriman dari KPU RI melalui sipol. Sama seperti verfak kepengurusan, tim verifikator dilengkapi lembar kerja. Poin-poinya adalah mengecek KTP dan KTA. Metode verfak sesuai pasal 89-91 PKPU No 4 tahun 2022 adalah dengan mendatangi langsung sesuai alamat. 

"Jika tidak bisa ditemui, meminta kepada LO atau petugas penghubung parpol untuk mengumpulkan di kantor parpol tingkat kabupaten. Apabila tidak bisa, dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu video call,” tukasnya. (maman suharman).

 


Editor : Ahmad Sayuti