KPU Kabupaten Cirebon Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, sudah mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten. 

KPU Kabupaten Cirebon Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

"Berapa jumlah sample dan partai politiknya itu domain-nya KPU RI. Pengambilan sample yang dilakukan KPU RI menggunakan metode Krejcie-Morgan. Data sample nantinya dikirimkan melalui Sipol,"  bebernya.

Sedangkan berdasarkan pasal 6 PKPU No 4 tahun 2022 tentang tahapan PVP5, secara umum disebutkan, partai politik yang akan dilakukan vermin dan verfak adalah partai politik yang pada pemilu tahun 2019 tidak lolos parlementary threshold (PT) 4 persen dan partai baru. Sedangkan parpol yang lolos PT 4 persen pada pemilu 2019 hanya dilakukan vermin.

Apendi menjelaskan, tata cara verfak kepengurusan adalah dengan mendatangi kantor atau sekretariat DPC atau sebutan lain partai politik untuk mengecek dan membuktikan dokumen SK kepengurusan, alamat kantor. 

Baca Juga : Berkunjung ke PWNU & PW Muhammadiyah, Demokrat Jabar Bangun Silaturahmi Keummatan

“Sebelumnya kita bersurat dulu sebagai pemberitahuan ke pengurus parpol dan Bawaslu. Tim verifikator dilengkapi lembar kerja yang berisi poin-poin yang akan dilakukan verfak tersebut. Antara lain mengecek SK kepengurusan. Kemudian pengurusnya juga dihadirkan terutama unsur ketua, sekretaris dan bendahara,” ucapnya.

Apendi menambahkan, setelah verfak kepengurusan dilanjutkan dengan verfak keanggotaan yang samplenya kiriman dari KPU RI melalui sipol. Sama seperti verfak kepengurusan, tim verifikator dilengkapi lembar kerja. Poin-poinya adalah mengecek KTP dan KTA. Metode verfak sesuai pasal 89-91 PKPU No 4 tahun 2022 adalah dengan mendatangi langsung sesuai alamat. 

"Jika tidak bisa ditemui, meminta kepada LO atau petugas penghubung parpol untuk mengumpulkan di kantor parpol tingkat kabupaten. Apabila tidak bisa, dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu video call,” tukasnya. (maman suharman).

 


Editor : Ahmad Sayuti