Babak Baru Kasus Korupsi Riol Cirebon, Kejari Cirebon Segera Limpahkan Perkara ke PN Tipikor Bandung

Kasus korupsi Riol Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada bulan Oktober 2022 ini.

Babak Baru Kasus Korupsi Riol Cirebon, Kejari Cirebon Segera Limpahkan Perkara ke PN Tipikor Bandung
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi Riol Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis 20 Oktober 2022

Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.

"Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 27 April 2022 menetapkan empat tersangka kasus korupsi pompa riol terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.***(ghi)

Baca Juga : BLK Cirebon Asah Ratusan Pekerja Produktif

Sumber: Antara 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto