Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

aksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar tuntutan penjara selama lima bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 atau dalam dakwaan lebih subsider. 

Bahar  bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

"Akibatnya saksi korban Ardiansyah mengalami luka terbuka dan goresan di bagian leher belakang akibat benda tajam. Kemudian luka di bagian kepala tangan hingga kaki yang mengakibatkan korban terhalang aktivitasnya sementara waktu," katanya. 

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. 

Baca Juga : Gerhana Bulan jadi Daya Tarik Pengunjung Wisata Lembang

Halaman :


Editor : Bsafaat