Banyak Perkawinan Dibawah Umur, Rerata Ajuan Dispensasi Kawin ke PA Garut Capai 500 Lebih Per Tahun

Hingga saat ini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut bahkan masih di bawah usia 18 tahun.

Banyak Perkawinan Dibawah Umur, Rerata Ajuan Dispensasi Kawin ke PA Garut Capai 500 Lebih Per Tahun
Hingga saat ini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut bahkan masih di bawah usia 18 tahun./istimewa

INILAHKORAN, Garut- Hingga saat ini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut bahkan masih di bawah usia 18 tahun.


Padahal Pemerintah telah membatasi usia perkawinan laki-laki mapun perempuan itu minimal 19 tahun, sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.


Indikasi banyaknya perkawinan di bawah usia ditetapkan Pemerintah itu setidaknya terlihat dari banyaknya permohonan Dispensasi Nikah atau Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama (PA) Garut Kelas 1A setiap tahunnya.

Baca Juga : UMC dan Tular Nalar Edukasi Pemilih Pemula Cirebon Raya Lewat Sekolah Kebangsaan


Juga keterangan Kantor Kementerian Agama Garut mengenai banyaknya penyelenggaraan perkawinan di bawah usia 19 tahun di bawah tangan.

Perkawinannya baru dicatatkan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika usia pengantin sudah mencapai 19 tahun agar bisa mendapatkan surat nikah atau melalui pengajuan itsbat di PA.

Baca Juga : Aktivis Antikorupsi Kabupaten Cirebon Pertanyakan LHKPN Kepala DPMPTSP Setempat


Humas PA Garut Kelas 1A Kamaludin mengatakan, selama 2022, jumlah pengajuan Dispensasi Nikah masuk dan ditangani PA Garut mencapai sebanyak
518 perkara. Jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah Dispensasi Nikah pada tahun sebelumnya yang mencapai sebanyak 530 perkara.

Halaman :


Editor : JakaPermana