Bawaslu Kab Bandung Minta KPU Hapus 5.000 Nama Pemilih, Ini Penyebabnya

Bawaslu Kab Bandung Minta KPU Hapus 5.000 Nama Pemilih, Ini Penyebabnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana/Dani Rahmat Nugraha

"Betul, tapi kami tidak bisa sembarangan mencoret, kecuali menjelang ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).  Kami akan informasikan keadannya ke KPU Provinsi dengan data yang tidak dikenal," katanya.

Dikatakan, Agus, pihaknya memang mempertahankan data tersebut dan tidak mencoretnya. Karena itu harus dikoordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU RI.

Begitu juga dengan nama ganda, kata Agus, kegandaan, pihaknya akan memproses dan kordinasi dengan KPU Provinsi, apakah ada di daerah lain atau tidak.

Baca Juga : Antisipasi Balita Tak Dapat Vaksin Polio, Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Penyisiran

"Itu harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi. Prinsipnya, demikian, baik nama ganda dan tidak dikenal belum dihapus karena susuai aturan, kecuali sudah dipastikan," ujarnya.

Diketahui nama yang tak dikenal dan nama ganda, kata Agus, setelahnya melakukan ferivikasi manual. Sehingga, pada saatnya nanti, jika harus dihapus pasti dilakukan setelah diferivikasi dengan daerah lain.

"Jangan sampai di sini di hapus di sana tidak ada. Kalau seperti itu nanti jadi menghilangkan hak pilih  orang lain," katanya.(rd dani r nugraha).

Baca Juga : Selalu Diperhatikan KST, Para Sopir Truk Siap Sumbang Suara di 2024

Halaman :


Editor : JakaPermana