Bawaslu Kota Bandung Minta Peran Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menyatakan, tidak dapat berdiri sendiri. Pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat, dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Bawaslu Kota Bandung Minta Peran Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menyatakan, tidak dapat berdiri sendiri. Pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat, dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

INILANKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menyatakan, tidak dapat berdiri sendiri. Pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat, dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, M Sopian menyebut, masyarakat harus turut berpartisipasi mengawasi pada tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar terpilih dalam Pilkada 2024 di tahun ini.

"Yang kita khawatirkan adalah pemuktahiran, yang dalam hal ini hasil pengawasannya. Karena kita mempunyai pengawas di tingkat kelurahan itu hanya satu. Sedangkan untuk petugas pemutakhiran itu lebih dari satu petugas," kata M Sopian di Shakti Hotel Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.

Baca Juga : Tumpah Ruah, 12 Jam Bandung Ngurulung Angklung Siap Pecahkan Rekor

Dikemukakan ia, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Utamanya dalam tahapan pemuktahiran data terpilih, termasuk fase pencocokan dan penelitian (coklit).

"Makanya, kita memang membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk berani atau pun melaporkan kepada Bawaslu kalau memang ada indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data. Lalu isu krusial lainnya adalah soal DPT di Pilkada maksimal 600, dari semula 300 di Pemilu kemarin," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya akan tetap melaksanakan apa yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga berapa pun jumlah daftar pemilih tetap di setiap pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada tahun ini, bakal diimplementasikan.

Baca Juga : Hyundai Gowa Serahkan Hadiah Parsel Motor Listrik untuk Pelanggan Beruntung

Di lain sisi, peneliti hukum dari Meswara, Mega Nugraha Sukarna mengaku adanya ke khawatiran terkait kuota DPT dalam Pilkada 2024. Pihaknya mengaku cemas, adanya kewalahan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Halaman :


Editor : JakaPermana