Bawaslu Kota Bandung Temukan Sejumlah Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat, adanya tiga  temuan pelanggaran di masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kota Bandung

Bawaslu Kota Bandung Temukan Sejumlah Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat, adanya tiga  temuan pelanggaran di masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat, adanya tiga  temuan pelanggaran di masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kota Bandung.

Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Andriansyah Prayuda menyampaikan, pihaknya saat ini tengah memproses temuan tersebut. Pelanggaran itu terjadi di tiga wilayah.

"Ada beberapa temuan untuk di masa tenang. Salah satunya seperti bagi bagi kartu nama. Ada di wilayah Kecamatan Arcamanik, Antapani dan Bandung Kulon. Kita sedang kaji dan proses hari ini," kata M Andriansyah Prayuda, Selasa 14 Februari 2024.

Baca Juga : H-1 Pencoblosan, Logistik Pemilu di Kota Bandung Telah Disalurkan Hingga TPS

Menurut ia, pihaknya belum menemukan adanya praktik politik uang hingga sampai saat ini. Bawaslu pun, meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila terjadi temuan pelanggaran.

"Untuk saat ini belum ada temuan politik uang. Ya itu tadi, temuan berupa bagi bagi kartu nama. Lalu membagikan spesimen surat suara. Ini tentunya dilakukan oleh tim pemenangan, bukan oleh pribadi pribadi dari calon," ucapnya.

Andriansyah menambahkan, sejauh ini jalan jalan protokol di Kota Bandung telah bersih dari alat peraga kampanye (APK). Pihaknya menargetkan, APK di Kota Bandung telah bersih pada Selasa 14 Februari malam.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Belasan Reklame dan Bando

"Tetapi yang unik di Kota Bandung, APK nya bukan dipasang di jalan protokol. Tetapi dipasang di gang gang. Kita juga meminta masyarakat untuk ikut mencabut APK, itu boleh. Karena saat ini masa tenang, tidak akan ada sanksi pidana," ujar dia. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti