Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dari Caleg, Wanti-wanti Caleg Lain Taat Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Kota Bogor. 

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dari Caleg, Wanti-wanti Caleg Lain Taat Aturan

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Kota Bogor

Dimana salah satu Caleg dianggap melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako serta uang. Bahkan, Bawaslu telah melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Suriantona Siburian membenarkan kabar tersebut. Jika laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima Bawaslu, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan.

Baca Juga : Seorang Ibu Muda Tewas Lantaran Truk Tambang di Parungpanjang Langgar Jam Operasional

"Sejumlah barang bukti sudah kami pegang. Saat ini, semua masih berproses dan apabila saat bukti mengarah ke hal yang diluar aturan, maka patut diduga masuk pelanggaran Pidana Pemilu," terang pria yang akrab disapa Anto pada Senin 18/ Desember 2023.

Anto memaparkan, Bawaslu akan tegak lurus dalam penanganan pelanggaran si caleg tersebut, karena pihaknya sudah sering dan bawel dalam memberikan imbauan. Saat ditanya bukti apa yang sudah dipegang Bawaslu, Anto menuturkan, barang buktinya yaitu paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya dimana isinya ada uang Rp25 ribu.

"Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah kami pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kami akan umumkan secara terang benderang," paparnya.

Baca Juga : Peresmian Jembatan Otista Diundur, Forkopimda Kota Bogor Tetap Gelar Tasyakuran bersama Warga

Anto menjelaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres, untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti