Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dari Caleg, Wanti-wanti Caleg Lain Taat Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Kota Bogor. 

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dari Caleg, Wanti-wanti Caleg Lain Taat Aturan

"Iya, tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat," jelasnya.

Anto menuturkan, bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anto juga mengimbau, kepada masyarakat jika menemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan, segera melaporkan ke Bawaslu

"Segera laporkan, bisa ke Bawaslu atau ke Panwascam setempat," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti