Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?

JUMHUR ulama umumnya mensyaratkan adanya istihlal bayi yang lahir agar bisa disalatkan. Yang dimaksud dengan istihlal adalah suara tangis bayi saat lahir ke dunia, atau setidaknya ada tanda bahwa bayi itu sempat hidup di dunia.

Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?
Ilustrasi/Antara Foto

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa bayi yang lahir keguguran bila sempat menangis atau istihlal diperlakukan seperti orang dewasa, yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan.

Namun bila tidak beristihlal atau tidak menangis, tetapi ada tanda kehidupannya, tetap disalatkan dalam pendapat yang adzhar demi kehati-hatian. Sedangkan bila sama sekali tidak ada tanda-tanda kehidupan sebelumnya, maka tidak perlu disalatkan, walaupun sudah melewati empat bulan kehamilan. Secara umum sudah menjadi perintah Rasulullah untuk menshalatkan bayi.

Baca Juga : Wanita Bekerja Bukan Wajib atau Sunah, Tetapi...

4. Al-Hanabilah

Sedangkan mazhab Al-Hanabilah berkata bahwa bila bayi lahir setelah kehamilan 4 bulan, walaupun sudah tidak bernyawa, tetap disalatkan jenazahnya. Dan sebelumnya juga dimandikan seperti umumnya.

Dalilnya adalah hadis berikut ini:

"Bayi yang gugur disalatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan maghfirah dan rahmah." (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmizy)


Editor : Bsafaat