Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?

JUMHUR ulama umumnya mensyaratkan adanya istihlal bayi yang lahir agar bisa disalatkan. Yang dimaksud dengan istihlal adalah suara tangis bayi saat lahir ke dunia, atau setidaknya ada tanda bahwa bayi itu sempat hidup di dunia.

Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?
Ilustrasi/Antara Foto

JUMHUR ulama umumnya mensyaratkan adanya istihlal bayi yang lahir agar bisa disalatkan. Yang dimaksud dengan istihlal adalah suara tangis bayi saat lahir ke dunia, atau setidaknya ada tanda bahwa bayi itu sempat hidup di dunia.

Dasar dari istihlal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Bayi tidak disalatkan kecuali lahir beristihlal. Bila istihlal maka bayi itu disalati, dibayarkan diyat dan diwarisi. Sedangkan bila tidak, maka tidak disalati, tidak diwarisi dan tidak ada diyatnya." (HR. Ibnu Adiy)

Baca Juga : Pisah Ranjang dan Tiada Cinta, Sama dengan Cerai?

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bila bayi sempat beristihlal maka tetap diberi nama, dimandikan dan disalatkan. Sedangkan bila tidak beristihlal, maka tidak disalatkan, namun tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana biasa, sebagai penghormatan terhadap anak-anak Adam.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Baca Juga : Ranjang, Tempat Menyelesaikan Masalah Pasutri!

Bila pada bayi keguguran sempat didapati tanda kehidupannya, seperti menghisap puting susu, bergerak atau menangis, maka bayi itu disalati. Sedangkan bila sama sekali tidak didapat salah satu dari tanda-tanda itu, maka tidak disalati. Namun bila yang didapat hanya gerakan, kencing, atau bersin, tetapi tidak ada tangisan yang memastikan kehidupannya, hukumnya makruh untuk disalati.

Halaman :


Editor : Bsafaat