Beresiko Timbulkan Gejolak Masyarakat, Pemda Didesak Cabut Perbup Tahapan Pilwu

Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), jika tidak dicabut akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Beresiko Timbulkan Gejolak Masyarakat, Pemda Didesak Cabut Perbup Tahapan Pilwu
Ahli hukum tata negara, Iis Krisnandar

INILAHKORAN, Cirebon - Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), jika tidak dicabut akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal itu berkaitan dengan SK dan Perbup tentang tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu). Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI. 

"Proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024," kata ahli hukum tata negara, Iis Krisnandar, Selasa, 11 Juli 2023.

Menurutnya, revisi UU Desa yang dibahas di DPR RI, sepertinya akan menetapkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Desa dan sebagai hak inisiatif DPR. Kemudian DPR RI akan menyerahkan revisi UU ini kepada pemerintah, dan pemerintah paling lama 60 hari  harus membuat daftar isian daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama-sama DPR RI.

"Kelihatannya sebelum tahun 2024, undang-undang ini akan disahkan. Nah untuk Kabupaten Cirebon berdasarkan informasi, periodisasi baru yang saat ini sedang atau telah ditetapkan tahapan Pilwunya. Itu periodisasinya akhir masa jabatan pada tanggal 30 Desember 2023," ungkapnya.

Dosen Pasca Sarjana ini menilai, tahapan akhir pemilihan, akan dilakukan di Oktober 2023 mendatang. Sehingga kalau tahapan Pilwu ini tetap dilakukan, sedangkan revisi UU ini belum ada kepastian, resiko yang paling fatal manakala UU ini disahkan sebelum 2024.

"Sehingga Pilwu tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober nanti, akan sia-sia. Dan akan menjadikan polemik yang besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Sehingga, lanjut Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di salah satu Universitas Pascasarjana ini, sebaiknya tahapan dan pelaksanaan Pilwu ini ditunda sampai dengan lembaran negara mengenai perubahan undang-undang Desa itu terbit. Karena kemungkinan terbitnya di akhir tahun 2023 ini.

"Jadi SK bupatinya ini harus dicabut. Karena melihat perkembangan nasional terhadap Undang-Undang Desa. Sehingga polemik yang nanti terjadi bisa diminimalisir," paparnya.

Ia juga memprediksi, resiko terbesarnya dan yang paling fatal kalau Pilwu tetap dilakukan, pertama jika sampai dengan dilakukan pemilihan, hasil pemilihan sudah ada sejak bulan Oktober, kemudian revisi UU Desa sebelum 30 Desember 2023 sudah dilembarnegarakan, maka hasil pilwu itu akan batal dengan sendirinya.

"Karena masa jabatan kuwu akan ditambah lagi 3 tahun, coba bayangkan kalau seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Cirebon," terangnya.

Jika tidak segera dicabut Perbup tahapan Pilwu, atau bahkan dicabutnya masih menunggu seminggu, dua minggu lagi, menurutnya, masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Karena masyarakat sudah mengajukan persyaratan.

"Juga secara tradisi sudah 'membuka warung'. Alangkah baiknya dicabutnya segera mungkin. Pemda harus langsung cepat tanggap, jadi cerdas melakukan tindakan-tindakan. Jangan dibiarkan terlalu lama SK Bupati ini dilaksanakan oleh masyarakat," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti