Berkas Belum Diterima, Sidang Yana Pun Belum Jelas

Pengadilan Tipikor Bandung hingga kini belum menerima pelimpahan berkasa mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana

Berkas Belum Diterima, Sidang Yana Pun Belum Jelas
Humas PN Bandung Dalyusra. (Cesar Yudistira/Inilahkoran))

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (11/8/2023) kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK.

"Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Jaksa telah menyatakan, berkas perkara sudah  lengkap dan bisa dibawa untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," ucapnya.

Adapun penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sudah dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agutus 2023 di Rutan KPK.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti