Berkas Penganiayaan Purnawirwawan TNI Masih Didalami, Polisi Belum Limpahkan ke Kejaksaan

Polisi hingga kini masih mendalami berkas kasus penganiayaan yang menewaskan purnawariwan TNI di Lembang Kabupaten Bandung Barat dan belum dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas Penganiayaan Purnawirwawan TNI Masih Didalami, Polisi Belum Limpahkan  ke Kejaksaan

INILAHKORAN, Bandung - Polisi belum merampungkan berkas pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di Lembang, kepada pihak Kejaksaan. Saat ini penyidik masih melakukan pelengkapan berkas.

"Belum (diserahkan ke Kejaksaan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Ibrahim Tompo, Rabu 7 September 2022.

Ibrahim menyebutkan alasan berkas kasus belum dilimpahkan, dikarenakan berkas penyidikan belum lengkap dan masih terus dilakukan perbaikan kekurangan berkas.

Baca Juga : Ramai Demo Penolakan Kenaikkan BBM, Polisi Pastikan Anggotanya Tak Bersenjata

"Jadi ini harus dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita kirim ke JPU," katanya.

Dalam berita sebelumnya, seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin, 63, meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti