Bey Machmudin Minta Buruh Paham Soal Penetapan UMK 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta para buruh untuk paham, terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Bey Machmudin Minta Buruh Paham Soal Penetapan UMK 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta para buruh untuk paham, terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024./Humas Pemprov Jawa Barat

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta para buruh untuk paham, terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Bey Machmudin mengatakan, upaya demo buruh selama dua hari yakni pada 14-15 Desember 2023 tidak akan berbuah apapun, karena UMK 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Apalagi UMK 2024 hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun. Sedangkan yang telah lebih dari satu tahun sambung Bey Machmudin, menyesuaikan keputusan perusahaan masing-masing sesuai formulasi hitung yang ditetapkan.

Baca Juga : Bey Machmudin Lantik Agus Mulyadi jadi Pj Wali Kota Cirebon

"Kan sudah disepakati yang UMK kemarin. Semoga dia (buruh) mengerti, bahwa itu sesuai dengan PP 51 untuk yang satu tahun. Kalau yang di atas satu tahun, sesuai kinerja dan skema struktur upah yang disesuaikan masing-masing perusahaan," kata Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023.

Dia berharap, penetapan upah dari perusahaan bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun dapat mengikuti skema, sesuai produktivitas masing-masing pekerja.

"Jadi kami berharap, pengusaha juga menyesuaikan dengan produktivitas para pekerjanya," ucapnya.

Baca Juga : Kembangkan Jawa Barat, Pemprov dan Inggris Buka Banyak Potensi Kerjasama

Sebelumnya Ketua KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan, demo dilakukan selama dua hari yakni pada 14-15 Desember 2023. Selain menggeruduk Gedung Sate, buruh kata dia juga bakal menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Jabar, mengenai penetapan UMK 2024.

Halaman :


Editor : JakaPermana