Bey Machmudin Minta Buruh Paham Soal Penetapan UMK 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta para buruh untuk paham, terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur jawa Barat Bey Machmudin meminta para buruh untuk paham, terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Bey Machmudin mengatakan, upaya demo buruh selama dua hari yakni pada 14-15 Desember 2023 tidak akan berbuah apapun, karena UMK 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Apalagi UMK 2024 hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun. Sedangkan yang telah lebih dari satu tahun sambung Bey Machmudin, menyesuaikan keputusan perusahaan masing-masing sesuai formulasi hitung yang ditetapkan.
"Kan sudah disepakati yang UMK kemarin. Semoga dia (buruh) mengerti, bahwa itu sesuai dengan PP 51 untuk yang satu tahun. Kalau yang di atas satu tahun, sesuai kinerja dan skema struktur upah yang disesuaikan masing-masing perusahaan," kata Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023.
Dia berharap, penetapan upah dari perusahaan bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun dapat mengikuti skema, sesuai produktivitas masing-masing pekerja.
"Jadi kami berharap, pengusaha juga menyesuaikan dengan produktivitas para pekerjanya," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KSPSI Provinsi jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan, demo dilakukan selama dua hari yakni pada 14-15 Desember 2023. Selain menggeruduk Gedung Sate, buruh kata dia juga bakal menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Jabar, mengenai penetapan UMK 2024.
Roy Jinto mengatakan, aksi ini merupakan upaya dari para buruh agar Bey Machmudin merevisi keputusannya akan UMK 2024. Sebab tidak sesuai dengan rekomendasi usulan dari kabupaten/kota, dimana reratan mengajukan kenaikan hingga 15 persen.
"Kami juga menuntut PJ Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Pak Ridwan Kamil," kata Roy Jinto, Rabu 13 Desember 2023.
Roy menlanjutkan, aksi yang akan dilakukan besok sebagai aksi lanjutan sebelumnya dan aksi persiapan untuk mogok daerah yang akan dilakukan oleh buruh jawa Barat.
"buruh jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur karena kenaikkan menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi hanya Rp13 ribu," terangnya.
Dia menjelaskan, angka kenaikan Rp13 ribu tidak bisa memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang terus naik.
"Pada saat pertemuan dengan Pj Gubernur tanggal 30 November 2023 kemarin, Pj Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali, dengan mengundang dunia usaha APINDO dan KADIN untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja satu tahun atau lebih. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut," ungkapnya. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana

