Bupati Dadang Optimistis Minat Investor Meningkat Setelah RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 disetujui DPRD,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  2023-2043. Dengan disetujuinya RTRW tersebut, investor yang berniat investasi di Kabupaten Bandung memiliki kepastian hukum.

Bupati Dadang Optimistis Minat Investor Meningkat Setelah RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 disetujui DPRD,
Bupati Bandung Dadang Supriatna./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  2023-2043. Dengan disetujuinya RTRW tersebut, investor yang berniat investasi di Kabupaten Bandung memiliki kepastian hukum.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menerangkan, dengan disetujuinya RTW 2023-2043 ini, membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Bandung. Kata dia, saat ini tinggal menunggu di Perda kan dan diundangkan. 

"Setelah dievaluasi di Provinsi, paling lama satu pekan. Jadi permohonan izin sudah bisa menggunakan RTRW yang baru," kata Dadang usai Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung tentang Rancangan RTRW 2023-2043 di Soreang, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga : Hak Jawab Soal Berita 'Bisnis Investasi Mixue, Pendeta di Bandung Disomasi' Kuasa Hukum AT, Falah: Klien Kami tak Menahan Dana Investor

Dikatakan Dadang, persetujuan DPRD soal rancangan RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.

"Persetujuan rancangan ini terbilang cepat di Indonesia. Jadi yang cepat itu Kabupaten Bandung dan Bali, ini jadi kado akhir tahun yang bisa bermanfaat untuk masyarakat dan investor," ujarnya.

Dikatakan Dadang, rancangan RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 telah terhubung dengan OSS dan ATR/BPN, sehingga investor yang hendak melakukan permohonan izin, sudah bisa menggunakan ketentuan ini.

Baca Juga : Talaga Citalaga, Pemkot Bandung Hadirkan Ruang Publik Baru di Kawasan Bandung Utara 

Rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini, kata Dadang, merupakan penyempurnaan dari RTRW sebelumnya. Baik itu lahan yang harus dilindungi juga konservasi telah masuk di dalamnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana