Bupati Dadang Optimistis Minat Investor Meningkat Setelah RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 disetujui DPRD,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  2023-2043. Dengan disetujuinya RTRW tersebut, investor yang berniat investasi di Kabupaten Bandung memiliki kepastian hukum.

Bupati Dadang Optimistis Minat Investor Meningkat Setelah RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 disetujui DPRD,
Bupati Bandung Dadang Supriatna./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  2023-2043. Dengan disetujuinya RTRW tersebut, investor yang berniat investasi di Kabupaten Bandung memiliki kepastian hukum.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menerangkan, dengan disetujuinya RTW 2023-2043 ini, membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Bandung. Kata dia, saat ini tinggal menunggu di Perda kan dan diundangkan. 

"Setelah dievaluasi di Provinsi, paling lama satu pekan. Jadi permohonan izin sudah bisa menggunakan RTRW yang baru," kata Dadang usai Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung tentang Rancangan RTRW 2023-2043 di Soreang, Rabu 13 Desember 2023.

Dikatakan Dadang, persetujuan DPRD soal rancangan RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.

"Persetujuan rancangan ini terbilang cepat di Indonesia. Jadi yang cepat itu Kabupaten Bandung dan Bali, ini jadi kado akhir tahun yang bisa bermanfaat untuk masyarakat dan investor," ujarnya.

Dikatakan Dadang, rancangan RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 telah terhubung dengan OSS dan ATR/BPN, sehingga investor yang hendak melakukan permohonan izin, sudah bisa menggunakan ketentuan ini.

Rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini, kata Dadang, merupakan penyempurnaan dari RTRW sebelumnya. Baik itu lahan yang harus dilindungi juga konservasi telah masuk di dalamnya.

"Ada juga bangunan eksisting yang awalnya tidak sesuai, disempurnakan," ujarnya.

Dadang berharap, dengan sudah adanya persetujuan dari DPRD. Maka RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 bisa mendatangkan manfaat terutama dalam memberi kepastian hukum penggunaan lahan di Kabupaten Bandung, baik oleh masyarakat maupun investor.

Hal senada dikatakan oleh  Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto. Menurutnya, persetujuan tersebut akan membuka gerbang investasi Kabupaten Bandung yang selaras dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kata dia, setelah melakukan pembahasan selama dua tahun, rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini akhirnya disetujui. Saat ini tinggal menunggu penetapan dan diundangkan.

"Penetapann Rancangan RTRW ini sudah kami tunggu sejak awal. Ini akan menjadi pintu masuk bagi investor yang punya niat menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung," kata Sugianto.

Dengan penyempurnaan yang dilakukan dari RTRW sebelumnya, maka investor akan memiliki kekuatan hukum dalam pemanfaatan lahan di Kabupaten Bandung untuk pelbagai aspek usaha dan bisnis.

"Jadi investor bisa leluasa menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung yang akan berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat. Karena investasi akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Kejelasan status hukum juga akan membuat investor datang untuk menanamkan investasi di Kabupaten Bandung yang akan berdampak positif juga terhadap PAD Kabupaten Bandung kedepannya.

"Nanti akan berbanding lurus, ketika RTRW disahkan, PAD akan meningkat dan lapangan pekerjaan baru akan bertambah sehingga ekonomi masyarakat juga akan berkembang," ujarnya.

Selain itu, kata Sugianto, RTRW baru yang lebih sempurna dengan memperhatikan kondisi eksisting saat ini, akan juga memberi kepastian hukum bagi berbagai bangunan yang sebelumnya tidak memiliki status.(rd dani r nugraha)*** 


Editor : JakaPermana