Bikin Haru, Setelah Mengawal Bharada E dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan

Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, selama menjalani proses sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan emosional.

Bikin Haru, Setelah Mengawal Bharada E dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan emosional. (Instagram/@ronnytalapessy)

Seperti diketahui, Bharada E telah menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Selain itu, melalui sidang KKEP, Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan catatan mutasi dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca Juga : 9.000 Mahasiswa Ikut Program Bangkit Batch ke-4

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.*** (ridwan firdaus)

Baca Juga : Nasib Bharada E di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik, Berikut Hal yang Bisa Meringankan

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani