Bima : Zonasi SMP Ada Keteradilan, Kembalikan Kewenangan SMA ke Kotadan Kabupaten

Untuk sistem zonasi tingkat SMP lebih ada keteradilan karena zona 1 yang mengakomodir masyarakat sekitar hingga zona 7 yang mengakomodir wilayah luar Kota Bogor. 

Bima : Zonasi SMP Ada Keteradilan, Kembalikan Kewenangan SMA ke Kotadan Kabupaten
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membeberkan hasil evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.  istimewa

"Kami sepakat untuk mengalokasikan APBD untuk membangun SMP di Kota Bogor berdasarkan kebutuhan dan lokasinya. Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan. Dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk SMA juga dibangun, karena SMA itu bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa," jelasnya.

Bima memaparkan, sebagai ketua Apeksi kami telah menyampaikan rekomendasi untuk kembali melakukan kajian ulang agar kewenangan tingkat SMA dikembalikan kepada Pemkab dan Pemkot. Harus ada revisi UU otonomi daerah, karena ini keluhan merata di seluruh Indonesia soal SMA.

"Kami sampaikan rekomendasi kepada Kementerian untuk melakukan pembenahan secara sistematis. Kami tidak menolak sistem zonasi, itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi. Lalu, komitmen yang kuat dari penganggaran PUPR, lalu instansi terkait pembangunan sekolah. Juga, kualitas guru-guru dan rekrutmen guru. Kalau sekolah dibangun tapi gurunya kurang kan gaada artinya," paparnya.

Bima menegaskan, zona tingkat SMP harus ada sosialisasi, karena kemarin orang kan berebut masuk ke zona 1. Padahal daftar zona 3 dan 4 bisa, sistem zona SMP sampai zona 7 yang mengakomodir wilayah luar Kota Bogor

"Evaluasi kami kemarin tingkat SMP, sosialisasi harus masif lagi. Sehingga warga bisa mengatur strategi. Ya, walaupun 500 meter sebenernya masih bisa masuk ke zona 3. Nah ini tidak tersampaikan ke masyarakat, sehingga menjadi evaluasi juga sebenernya," tegasnya.

Bia menambahkan, jadi bagaimanapun juga harus ada pembenahan yang menimbulkan efek jera. Dirinya memerintahkan inspektorat untuk mendalami, saat ini masih menunggu hasilnya. Mungkin dalam beberapa hari lagi akan cek progresnya seperti apa. Dan dalam ranah hukum kepolisian juga telah bergerak. 

"Reskrim saya apresiasi telah bergerak melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan kami di tingkat kota. Artinya apabila ada temuan-temuan yang mengarah kepada keterlibatan ASN baik di dinas maupun wilayah akan diberiikan sanksi. Minggu ini saya akan panggil inspektorat. Porsi kami untuk pembenahan akan kami lakukan, pembenahan Dukcapil, Disdik, dan koordinasi sekolah dengan Dukcapil dan wilayah telah dilakukan," tambah Bima.


Editor : Ahmad Sayuti