BKKBN Jabar Luncurkan PPKS Satyagatra di Kecamatan Lembang Bandung Barat

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat meluncurkan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Satyagatra di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 19 Desember 2023.

BKKBN Jabar Luncurkan PPKS Satyagatra di Kecamatan Lembang Bandung Barat
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat meluncurkan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Satyagatra di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 19 Desember 2023.

INILAHKORAN,Bandung- Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Fazar Supriadi Sentosa mengungkapkan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya keluarga atau kelompok rentan, BKKBN Jabar melakukan Launching Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Satyagatra di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Fazar Supriadi Sentosa mengungkapkan, ada perubahan layanan fundamental dengan masuknya keluarga rentan sebagai satu sasaran BKKBN. "Perubahannya tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera," Kata Fazar.

Perubahan Nomenklatur dari PPKS menjadi Satyagatra, jelasnya, turut mengubah layanan fundamental sehingga harus ada perubahan dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017.

Baca Juga : Polresta Bandung Berhasil Menciduk  9 orang Tersangka Curanmor Dengan Barang Bukti 29 Ranmor

"Perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra ini guna memenuhi kebutuhan program dan perkembangannya saat ini," tegasnya.

"Ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian ini yang pertama adalah  perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia," imbuhnya.

Selanjutnya adalah perlu adanya dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu BKKBN. Sehingga, dibutuhkan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat. 

"Yang keempat, adalah perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan," tegasnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto