Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan. Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran
ilustrasi

INILAH, Bandung-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan. Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Dia mengatakan, format surat edaran dilakukan guna membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja dalam membicarakan kesepakatan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerjanya.

"Pengupahan itu bukan pemerintah mengatur upah pekerja, tapi perundingan antara perusahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Surat edaran ini membuka peluang lebih luas untuk perundingan tersebut," ujar Ade dalam Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (22/11).

Menurut Ade, surat edaran pun memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan yang dapat juga dijadikan dasar gugatan tata usaha negara jika tidak diikuti.

Dia mengatakan, saat UMK 2018 ditetapkan dalam bentuk surat keputusan. Saat itu dari 32 ribu industri di Jawa Barat, 73 industri di antaranya mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK.

"80 persen di antaranya perusahan garmen," ucapnya.

Sedangkan pada 2019, dia melanjutkan, terdapat 54 perusahaan ajukan pengangguhan dan 90 persen di antaranya adalah sektor garmen.

Halaman :


Editor : JakaPermana