Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan. Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran
ilustrasi

INILAH, Bandung-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan. Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Dia mengatakan, format surat edaran dilakukan guna membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja dalam membicarakan kesepakatan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerjanya.

"Pengupahan itu bukan pemerintah mengatur upah pekerja, tapi perundingan antara perusahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Surat edaran ini membuka peluang lebih luas untuk perundingan tersebut," ujar Ade dalam Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (22/11).

Menurut Ade, surat edaran pun memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan yang dapat juga dijadikan dasar gugatan tata usaha negara jika tidak diikuti.

Dia mengatakan, saat UMK 2018 ditetapkan dalam bentuk surat keputusan. Saat itu dari 32 ribu industri di Jawa Barat, 73 industri di antaranya mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK.

"80 persen di antaranya perusahan garmen," ucapnya.

Sedangkan pada 2019, dia melanjutkan, terdapat 54 perusahaan ajukan pengangguhan dan 90 persen di antaranya adalah sektor garmen.

Menurut dia, perusahaan tersebut terkena dampak dari pelemahan ekonomi sehingga mengalami masalah ekonomi. Sehingga tidak mempengaruhi stabilitas upah di Jabar.  Mereka pun semakin berat menjalankan usahanya dan sempat berminat memindahkan usahanya ke daerah lain dengan upah lebih murah.

Bilamana UMK 2020 menggunakan surat keputusan, Ade menyampaikan, bukan tidak mungkin hal tersebut akan terus berulang. Lantaran  upaya langkah perundingan antara pengusaha dan pekerja sulit dilakukan dan akhirnya rentan terhadap pelambatan ekonomi.

"Dengan terobosan Pak Gubernur ini, bagaimana para pekerja tetap bekerja dan sejahtera, dan bagaimana juga perusahaan bisa menjaga kesinambungan usaha mereka, dengan adanya perundingan," katanya.

Selain itu, dia melanjutkan, pemberlakuan surat edaran ini, katanya, juga supaya tidak menambah angka pengangguran sekaligus mempertahankan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat. 

"Februari lalu angka pengangguran 8,2 persen, turun pada Agustus jadi 7,73 persen, kemudian terakhir kemarin rilis jadi 7,99 persen. Ini jadi pertimbangan sehingga hal ini dikomunikaiskan ke kementerian. Kondisi industri Jabar heterogen, dan Jabar menarik investor. Maka diperlukan kebijakan pengupahan yang tepat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota dan mengumumkannya dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11).

Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah. Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

 

 

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58

Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

Kota Bandung Rp 3.623.778,91

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

Kota Banjar Rp 1.831.884,83

 


Editor : JakaPermana