Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan. Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran
ilustrasi

 

 

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58


Editor : JakaPermana