Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan. Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Bukan Surat Keputusan, UMK 2020 Mengacu Pada Surat Edaran
ilustrasi

Kota Banjar Rp 1.831.884,83

 

Halaman :


Editor : JakaPermana