Buntut Klarifikasi KPU, Kejari Kabupaten Bogor Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kabupaten Bogor sempat meminta keterangan sejumlah komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor. Itu dilakukan usai ada laporan dari warga.

Buntut Klarifikasi KPU, Kejari Kabupaten Bogor Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Kepala Seksi Tipikor Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan, klarifikasi itu dilakukanterhadap 20 orang pejabat. Mereka ditanyai perihal penanggungjawaban dana APBN dan APBD TA 2019 yang penggunaannya untuk Pemilu 2019. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kabupaten Bogor sempat meminta keterangan sejumlah komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor. Itu dilakukan usai ada laporan dari warga.

Kepala Seksi Tipikor Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan, klarifikasi itu dilakukanterhadap 20 orang pejabat. Mereka ditanyai perihal penanggungjawaban dana APBN dan APBD TA 2019 yang penggunaannya untuk Pemilu 2019. 

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor mendapatkan dana kurang lebih Rp 148 miliar dari APBN, dan mendapatkan dana kurang lebih Rp 8,5 miliar dari APBD Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Tissue Magic dan Kondom Berserakan , PT Perkebunan Nusantara VIII  Gunung Mas Mengaku Kecolongan

"Sejak awal hingga akhir Bulan Desember lalu, kami sudah meminta keterangan atau klarifikasi 20 orang, baik komisioner maupun pegawai Sekretaris KPU Kabupaten Bogor," kata Dodi kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2023.

Dodi menerangkan, dari informasi yang dihimpun pihak KPU Kabupaten Bogor mengaku sudah mengembalikan anggaran yang sebelumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan ke Irjen KPU pusat.

"Saya mendengar KPU Kabupaten Bogor di akhir Bulan Desember sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp 900 juta ke Irjen KPU Republik Indonesia. Namun bukti pengembalian temuan sebelumnya dengan cara pemotongan gaji mereka itu belum berada di tangan kami. Waktu awal Desember, mereka belum mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut," jelasnya.

Baca Juga : Jumlah TPS Meningkat Bikin Anggaran Pilkada di Bogor Membengkak

Ia menuturkan bahwa secara aturan, hibah dari APBD Kabupaten Bogor untuk perhelatan Pemilu serentak lalu diperbolehkan, tetapi tidak harus dalam bentuk barang dan bukannya uang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani