Buntut Terlarangnya GIM, Pemprov Jabar Kaji Aset yang Diperbolehkan untuk Aktivitas Politik

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengaku telah melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu terkait mana saja aset Pemprov Jabar yang diperbolehkan digunakan untuk aktivitas politik.

Buntut Terlarangnya GIM, Pemprov Jabar Kaji Aset yang Diperbolehkan untuk Aktivitas Politik
Langkah itu diambil Pemprov Jabar buntut dari pencabutan izin penggunaan aset Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar pada relawan pendukung Anies Baswedan untuk aktivitas politik, beberapa waktu lalu. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengaku telah melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu terkait mana saja aset Pemprov Jabar yang diperbolehkan digunakan untuk aktivitas politik.

Langkah itu diambil Pemprov Jabar buntut dari pencabutan izin penggunaan aset Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar pada relawan pendukung Anies Baswedan untuk aktivitas politik, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah rapat dengan KPU dan Bawaslu, akan kami umukan. Akan ada kejelasan lebih pasti mana aset gedung Pemprov Jabar yang boleh digunakan dan tidaknya untuk aktivitas politik,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga : Pemilu 2024, Bey: ASN Jaga Netralitas

Bey menambahkan, beberapa aset gedung yang selama ini memang disewakan untuk kepentingan umum, dipastikannya dapat digunakan dalam aktivitas politik jelang kontestasi Pemilu 2024, asal mendapatkan izin dari stakeholder terkait.

“Ada gedung pemerintah yang komersil, itu boleh yang penting mendapatkan izin dari Polisi dan Bawaslu pada saat tahapan Pemilu nanti,” tandasnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Jawa Barat Upayakan Penguatan Produksi Pangan


Editor : Doni Ramdhani