Capres-Cawapres Boleh Kampanye Selama 75 Hari, Cek Disini Waktu Pelaksanaanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Capres-Cawapres Boleh Kampanye Selama 75 Hari, Cek Disini Waktu Pelaksanaanya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

INILAHKORAN, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023.

KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga : Sakti, Direksi BUMN Melawan Perintah Presiden, KPI : Siapa Dibelakang Mereka?

Penetapan ini setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan pasangan tersebut. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB.

"Rencananya pada tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Baca Juga : Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Ia menjelaskan bahwa KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

Halaman :


Editor : JakaPermana