Catat, Ini Dokumen Lingkungan yang Wajib Dimiliki Agar Izin Operasional Pembangunan Terbit 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan.

Catat, Ini Dokumen Lingkungan yang Wajib Dimiliki Agar Izin Operasional Pembangunan Terbit 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan./antaraf

Zamilia menerangkan, tidak semua kegiatan wajib Amdal dan tidak hanya yang skala besar saja yang wajib Amdal. Namun, secara spesifik ada aturannya, ada yang diperlukan Amdal, UK UPL dan skala kecil, yakni SPPL.

"Intinya semua dokumen-dokumen itu sebagai instrumen untuk pengendalian dan pengelolaan pemantauan lingkungan dalam satu kegiatan atau usaha," terangnya.

Sebenarnya, ungkap Zamilia, semua kegiatan usaha yang menempuh perizinan pasti punya semua itu karena wajib punya dokumen lingkungan.

Baca Juga : Pemerintah Kudu Gencar Sosialisasi dan Edukasi Soal Peluang Kerja ke Luar Negeri yang Sangat Terbuka Lebar

"Yang harus kita tingkatkan apakah dokumen lingkungan itu benar-benar diimplementasikan oleh pelaku usaha dan kegiatannya," ungkapnya.

"Nah, di aspek pengendalian dan aspek pengawasannya itu yang memang harus diperkuat," sambungnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Masa Jabatan Terpangkas, Dadang Supriatna Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK

Halaman :


Editor : JakaPermana