Masa Jabatan Terpangkas, Dadang Supriatna Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK

Judicial review (uji materi) yang diajukan 11 kepala daerah terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Masa Jabatan Terpangkas, Dadang Supriatna Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK
Dadang Supriatna mengatakan, materi judicial review itu mengenai desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas signifikan. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Judicial review (uji materi) yang diajukan 11 kepala daerah terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik Bupati Bandung Dadang Supriatna

Dadang Supriatna mengatakan, materi judicial review itu mengenai desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas signifikan.

Adapun 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

Baca Juga : Pengawasan Logistik Pemilu Serentak 2024 Terus Dilakukan, Panwascam Cimahi Selatan Ungkap Data Lengkapnya

"Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun," kata Dadang Supriatna di Soreang, Senin 29 Januari 2024.

Secara persentase, kata Dadang, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah atau 49,5 persen atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sebab, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan  2021.

Baca Juga : Dua Pengedar Ganja yang Kerap Beroperasi di Bandung Raya Dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi 

"Contohnya seperti saya. Jika saya harus Pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan Pilkada serentak tersebut. Saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani