Masa Jabatan Terpangkas, Dadang Supriatna Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK

Judicial review (uji materi) yang diajukan 11 kepala daerah terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Masa Jabatan Terpangkas, Dadang Supriatna Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK
Dadang Supriatna mengatakan, materi judicial review itu mengenai desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas signifikan. (istimewa)

Sehingga, Dadang pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. 

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

"Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut," katanya.

Baca Juga : DPC Peradi Kab Bandung Bersikap Netral pada Saat Tahun Politik 2024 ini

Dengan begitu, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daeurah adalah lima tahun. (rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani