Coblong Ajukan PPKM, Dua Kecamatan Lainnya Perketat Pengawasan

Coblong Ajukan PPKM, Dua Kecamatan Lainnya Perketat Pengawasan
Istimewa

 

INILAH, Bandung - Kecamatan Coblong Kota Bandung akan mengajukan Penerpan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditiga rukun warga (RW). Dua kecamatan lainnya yakni Arcamanik dan Antapani bakal memperketat dengan mendirikan sejumlah posko.

Lurah Dago Kota Bandung Nurliati Affandi mengatakan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 rukun tetangga (RT). Rencananya akan mengajukan PPKM untuk tiga RW terlebih dahulu. 

Baca Juga : Imlek, Kebun Binatang Tetap Buka 

“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya. Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” kata Nurliati. 

Menurutnya, untuk kesiapan tempat. RW sekitar akan memaksimalkan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan warga sebagai tempat isolasi mandiri. Sementara yang memiliki gejala, akan dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19.

“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” ucapnya. 

Baca Juga : Jelang Imlek, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Prokes Covid-19

Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan, Kecamatan Antapani saat ini berada di peringkat ke enam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. Dengan indikator dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, tidak ada RW yang masuk di zona oranye atau merah.

Halaman :


Editor : Bsafaat