Coblong Ajukan PPKM, Dua Kecamatan Lainnya Perketat Pengawasan

Coblong Ajukan PPKM, Dua Kecamatan Lainnya Perketat Pengawasan
Istimewa

 

INILAH, Bandung - Kecamatan Coblong Kota Bandung akan mengajukan Penerpan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditiga rukun warga (RW). Dua kecamatan lainnya yakni Arcamanik dan Antapani bakal memperketat dengan mendirikan sejumlah posko.

Lurah Dago Kota Bandung Nurliati Affandi mengatakan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 rukun tetangga (RT). Rencananya akan mengajukan PPKM untuk tiga RW terlebih dahulu. 

“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya. Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” kata Nurliati. 

Menurutnya, untuk kesiapan tempat. RW sekitar akan memaksimalkan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan warga sebagai tempat isolasi mandiri. Sementara yang memiliki gejala, akan dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19.

“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” ucapnya. 

Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan, Kecamatan Antapani saat ini berada di peringkat ke enam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. Dengan indikator dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, tidak ada RW yang masuk di zona oranye atau merah.

"Saya telah berkoordinasi dengan para dokter mau pun Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya di satu RW , satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster keluarga," kata Rahmawati. 

Sementara itu, Camat Arcamanik Firman Nugraha mengatakan, kecamatan Arcamanik berada di peringkat  empat deangan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona oranye atau kuning.

"Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," kata Firman. 

Menurutnya, posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif. Kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga.

"Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko," ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepemahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tesebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Ini sifatnya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepemahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahakan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” kata Ema. 

Sampai saat ini menurutnya, belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. Namun di Kecamatan Coblong, harus ada yang menerapkan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19

"Saya menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM. Makanya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” ucapnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Bsafaat