Dapat Pekerjaan dengan Cara Menyuap, Halalkah Gajinya Kelak?

FENOMENA ini sudah bukan lagi rahasia atau hal yang dianggap tabu di negara kita. Banyak orang masuk kerja dengan uang pelicin atau bahasa populernya nyogok. Halalkah gajinya kelak?

Dapat Pekerjaan dengan Cara Menyuap, Halalkah Gajinya Kelak?
Ilustrasi/Net

FENOMENA ini sudah bukan lagi rahasia atau hal yang dianggap tabu di negara kita. Banyak orang masuk kerja dengan uang pelicin atau bahasa populernya nyogok. Halalkah gajinya kelak?

KH.Achmad Syatibi Hanbali dikutip mozaik.inilah.com menjelaskan, praktik memberikan sogokan untuk masuk dalam sebuah instansi atau perusahaan jelas terlarang dalam islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah mengutuk penyogok dan yang disogok." (HR. Imam Ahmad bin Hanbal). 

Baca Juga : Ketika Rasulullah Mencium Tangan Tukang Batu

Imam Ahmad juga menambahkan "Dan dikutuk pula perantara keduanya, walaupun dia tidak menerima sesuatu." 

Menurut Hadis ini, yang menyogok atau al-rasyi dan yang disogok atau al-murtasyi, sama-sama dikutuk atau dilaknat oleh Allah SWT. Termasuk juga perantaranya, kendati ia tidak menerima apapun. Sebab perantara inilah yang menghubungkan terjadinya praktik sogok-menyogok antara yang menyogok dan yang disogok. Inilah peran penting perantara, yang karenanya juga dilaknat Allah Ta'ala.

Karena itu, para ulama menyatakan, sogok-menyogok hukumnya haram alias tidak boleh.Allah SWT berfirman: "Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta kepada hakim (pengambil putusan) dengan tujuan agar kamu dapat memakan/menggunakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (Qs. al-Baqarah: 188).

Baca Juga : Jujur, Berapa Kali Anda Cium Istri dalam Sehari?

Ini juga menunjukkan, praktik memakan harta dengan cara batil, termasuk diantaranya melalui sogok-menyogok, itu tidak dibenarkan. Sebab, sogokan itu sendiri menurut para ulama adalah "pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu yang tidak hak alias batil".


Editor : Bsafaat