Darah Haid itu Najis, Maka...

KAUM muslimin sepakat, darah haid statusnya najis. Dan sesuatu yang najis, bisa dibuang dimanapun dengan cara apapun, selama tidak mengganggu lingkungan.

Darah Haid itu Najis, Maka...
Ilustrasi/Net

KAUM muslimin sepakat, darah haid statusnya najis. Dan sesuatu yang najis, bisa dibuang dimanapun dengan cara apapun, selama tidak mengganggu lingkungan.

Allah taala menyebut darah haid sebagai kotoran, "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh." (QS. Al-Baqarah: 222)

Sementara itu, kami tidak menjumpai adanya dalil yang menjelaskan tata cara khusus membuang darah haid. Karena itu, tidak masalah ketika darah haid dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur atau cara lainnya, dengan syarat, tidak mengganggu lingkungan.

Baca Juga : Kasih Sayang Orang Tua, Balasan Kita ke Orang Tua

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan, "Membakar darah haid atau membuangnya di keranjang sampah, semuanya dibolehkan. Karena tidak dijumpai dalil yang melarang hal itu. Lebih dari itu, darah haid adalah kotoran, sebagaimana yang Allah tegaskan, 'Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran"."

Yang namanya kotoran, dia bisa dibuang di tempat yang layak untuknya atau dihilangkan bekasnya dengan cara apapun, diantaranya dengan cara dibakar. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 77095)

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Kasih Sayang Kepada Fakir Miskin


Editor : Bsafaat